Segala puji bagi Allah. Kami memuji, meminta pertolongan dan
ampunan kepada-Nya. Dan kami juga meminta perlindungan-Nya dari keburukan
jiwa-jiwa kami serta keburukan perbuatan kami. Siapa yang Allah tunjuki, tidak
ada yang dapat menyesatkannya dan siapa yang disesatkan-Nya, tidak ada yang
dapat menunjukinya.
Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah semata yang tidak memiliki sekutu, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya.
Adapun selanjutnya:
Sesungguhnya Allah telah mengaruniakan hamba-hamba-Nya dengan musim-musim kebaikan. Pada musim-musim itu kebaikan dilipat gandakan, dosa-dosa dihapuskan dan derajat diangkat. Yang teragung dari musim-musim itu adalah bulan Ramadhan, yang telah Allah wajibkan kepada hamba-Nya berpuasa, untuk memotivasi dan mengarahkan mereka agar bersyukur atas perintah-Nya.
Karena ibadah ini agung, sudah semestinya kaum muslimin mempelajari hukum-hukum yang berkenaan dengan bulan puasa ini.
Pengertian puasa
1. Definisi secara bahasa
(etimologi): menahan.
Definisi secara syar'i (terminologi): menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbitnya
Definisi secara syar'i (terminologi): menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbitnya
fajar kedua hingga tenggelam matahari disertai dengan niat.
Hukum puasa
Hukum puasa
2. Umat telah Ijma (berkonsensus) bahwa puasa Ramadhan
hukumnya fardhu (wajib). Siapa yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa
Ramadhan tanpa uzur, berarti dia telah melakukan dosa yang sangat besar.
Keutamaan puasa
Keutamaan puasa
3. Di antara keutamaan puasa ialah ibadah ini telah Allah
khususkan untuk diri-Nya sendiri dan Dia-lah yang langsung mengganjarnya,
sehingga pahala puasa tak terhitung lipat gandanya, doa orang yang berpuasa
tidak ditolak, orang yang berpuasa memiliki dua kebahagiaan, puasa memberi syafaat
pada pengamalnya di hari kiamat, bau mulut orang yang berpuasa lebih baik
di sisi Allah daripada bau minyak misk, puasa adalah tameng dan benteng yang
kuat dari api neraka, siapa yang puasa sehari dijalan Allah, akan Allah jauhkan
wajahnya dengan sehari itu dari api neraka sejauh 70 tahun. Serta di surga ada
pintu yang dinamakan dengan ar-Royyan yang tidak dimasuki selain orang yang
puasa.
Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam. Al-Quran Diturunkan pada bulan ini, padanya terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan. Jika masuk bulan Ramadhan dibukalah pintu surga dan ditutuplah pintu neraka, setan-setan dibelenggu dan puasa di bulan ini menyamai puasa selama sepuluh bulan.
Di antara faedah puasa
Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam. Al-Quran Diturunkan pada bulan ini, padanya terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan. Jika masuk bulan Ramadhan dibukalah pintu surga dan ditutuplah pintu neraka, setan-setan dibelenggu dan puasa di bulan ini menyamai puasa selama sepuluh bulan.
Di antara faedah puasa
4. Pada puasa terdapat banyak hikmah dan faedah yang
kesemuanya berporos pada takwa. Puasa menundukkan setan, memecah hawa nafsu,
menjaga anggota tubuh, mendidik keinginan untuk menjauhi hawa nafsu dan
kemaksiatan, membiasakan taat pada peraturan, menepati janji dan
mempertunjukkan persatuan umat Islam.
Adab-adab puasa dan sunnah-sunnahnya
Adab-adab puasa dan sunnah-sunnahnya
5. Ada yang wajib dan ada pula yang mustahab (disukai).
Diantaranya:
. Makan sahur dan mengakhirkannya.
. Menyegerakan berbuka, sebagaimana sabda Rasulullah -shalallah alaihi wasalam-,
(( لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ ))
"Manusia senantiasa dalam keadaan baik selama menyegerakan berbuka puasa."
[HR. Al-Bukhari no. 1957, Muslim no.2608, at-Turmudzi no.703]
Nabi shalallahu alaihi wasalam berbuka dengan buah kurma muda sebelum shalat magrib, jika tidak ada dengan kurma masak, jika tidak ada beliau minum beberapa teguk air, dan berkata setelah iftornya:
(( ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ ))
"Hilang rasa dahaga, urat-urat kembali basah dan pahala ditetapkan dengan kehendak Allah."
[HR. Abu Dawud no.2357, an-Nasai 1/66, al-Hâkim 1/422 dan dihasankan oleh al-Albani dalam Irwa al-Ghalil]
. Menjauhi rofast, yaitu perbuatan maksiat.
Di antara yang menghilangkan pahala kebaikan dan mendatangkan kejelekan adalah menyibukkan diri dengan permainan puzzles (game), menonton sinetron, film, lomba-lomba, menghadiri majelis sia-sia dan duduk-duduk (nongkrong) di jalan.
. Hendaknya tidak memperbanyak makan. Sebagaimana hadits:
(( مَا مَلأَ ابْنُ آدَمَ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ ))
"Tidak ada wadah yang diisi penuh oleh anak Adam yang lebih buruk daripada perutnya."
[HR. Ahmad 17649]
. Bersedekah dengan ilmu, harta, kedudukan, tenaga dan akhlak. Nabi shalallah alaihi wasalam adalah orang yang paling dermawan dengan kebaikan, terlebih lagi di bulan Ramadhan.
Perkara-perkara yang semestinya dilakukan pada bulan yang agung ini
Mempersiapkan suasana dan diri untuk ibadah, bersegera bertaubat dan kembali kepada Allah. Merasa bergembira dengan masuknya bulan Ramadhan, menyempurnakan puasa, khusyuk ketika shalat tarawih, tidak futur (melemah) pada sepuluh hari pertengahan, berusaha mendapatkan malam lailatul qodar, bersedekah dan beri'tikaf.
Tidak mengapa mempersiapkan diri dengan masuknya bulan Ramadhan. Nabi shalallah alaihi wasalam dahulu memberi kabar gembira kepada para sahabatnya akan datangnya Ramadhan dan memotivasi mereka untuk bersungguh-sungguh di dalamnya.
Di antara hukum-hukum puasa
. Menyegerakan berbuka, sebagaimana sabda Rasulullah -shalallah alaihi wasalam-,
(( لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ ))
"Manusia senantiasa dalam keadaan baik selama menyegerakan berbuka puasa."
[HR. Al-Bukhari no. 1957, Muslim no.2608, at-Turmudzi no.703]
Nabi shalallahu alaihi wasalam berbuka dengan buah kurma muda sebelum shalat magrib, jika tidak ada dengan kurma masak, jika tidak ada beliau minum beberapa teguk air, dan berkata setelah iftornya:
(( ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ ))
"Hilang rasa dahaga, urat-urat kembali basah dan pahala ditetapkan dengan kehendak Allah."
[HR. Abu Dawud no.2357, an-Nasai 1/66, al-Hâkim 1/422 dan dihasankan oleh al-Albani dalam Irwa al-Ghalil]
. Menjauhi rofast, yaitu perbuatan maksiat.
Di antara yang menghilangkan pahala kebaikan dan mendatangkan kejelekan adalah menyibukkan diri dengan permainan puzzles (game), menonton sinetron, film, lomba-lomba, menghadiri majelis sia-sia dan duduk-duduk (nongkrong) di jalan.
. Hendaknya tidak memperbanyak makan. Sebagaimana hadits:
(( مَا مَلأَ ابْنُ آدَمَ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ ))
"Tidak ada wadah yang diisi penuh oleh anak Adam yang lebih buruk daripada perutnya."
[HR. Ahmad 17649]
. Bersedekah dengan ilmu, harta, kedudukan, tenaga dan akhlak. Nabi shalallah alaihi wasalam adalah orang yang paling dermawan dengan kebaikan, terlebih lagi di bulan Ramadhan.
Perkara-perkara yang semestinya dilakukan pada bulan yang agung ini
Mempersiapkan suasana dan diri untuk ibadah, bersegera bertaubat dan kembali kepada Allah. Merasa bergembira dengan masuknya bulan Ramadhan, menyempurnakan puasa, khusyuk ketika shalat tarawih, tidak futur (melemah) pada sepuluh hari pertengahan, berusaha mendapatkan malam lailatul qodar, bersedekah dan beri'tikaf.
Tidak mengapa mempersiapkan diri dengan masuknya bulan Ramadhan. Nabi shalallah alaihi wasalam dahulu memberi kabar gembira kepada para sahabatnya akan datangnya Ramadhan dan memotivasi mereka untuk bersungguh-sungguh di dalamnya.
Di antara hukum-hukum puasa
6. Dalam ibadah puasa ada puasa yang harus dilakukan secara
tatabu' (berurutan), seperti: pusa Ramadhan, puasa kafarah qotlul khata’
(penebus dosa pembunuhan yang tidak disengaja), puasa kafarah zhihar (penebus
dosa menyerupakan istri dengan ibu), kafarah jima (penebus dosa berhubungan
badan) di siang Ramadhan dan yang lainnya.
Ada pula puasa yang tidak mengharuskan tatabu' (berurutan) seperti qodho (mengganti) puasa Ramadhan, puasa 10 hari bagi yang berhaji ketika tidak memiliki hadyi (hewan sembelihan) dan yang lainnya.
Ada pula puasa yang tidak mengharuskan tatabu' (berurutan) seperti qodho (mengganti) puasa Ramadhan, puasa 10 hari bagi yang berhaji ketika tidak memiliki hadyi (hewan sembelihan) dan yang lainnya.
7. Puasa tatawu' (sunah) menutupi kekurangan puasa wajib.
8. Terdapat larangan menyendirikan puasa hari Jumat dan hari
Sabtu yang bukan puasa wajib. Dilarang juga berpuasa sebulan penuh di luar
Ramadhan dan puasa wishol (menyambung puasa pada malam harinya). Diharamkan
puasa pada dua hari raya dan hari tasyrik ( tanggal 11-13 Zulhijah, kecuali
bagi jamaah haji yang tidak memiliki hewan sembelihan untuk bayar hadyu -pent).
Penetapan masuknya bulan Ramadhan
Penetapan masuknya bulan Ramadhan
9. Masuknya bulan Ramadhan ditetapkan dengan melihat hilal
(bulan baru) atau menyempurnakan bilangan hari di bulan Syaban menjadi 30 hari.
Adapun menentukan masuknya bulan dengan hisab (penghitungan) tidaklah sunah.
Siapa yang diwajibkan berpuasa?
Siapa yang diwajibkan berpuasa?
10. Puasa diwajibkan atas setiap muslim, balig, berakal,
mukim, mampu, tidak terdapat penghalang seperti haid dan nifas (bagi wanita).
11. Anak kecil yang berumur 7 tahun diperintahkan jika
mampu. Sebagian ulama menyebutkan bahwa yang berumur lebih dari sepuluh tahun
dipukul jika meninggalkannya sebagaimana halnya shalat.
12. Jika orang kafir masuk Islam, anak kecil menjadi balig,
orang gila sembuh di siang Ramadhan, mereka diharuskan menahan diri dari
apa-apa yang membatalkan puasa sampai matahari tenggelam, tetapi tidak
diharuskan mengganti puasa hari itu dan hari-hari sebelumnya.
13. Orang gila tidak diwajibkan berpuasa. Jika sesekali
sadar kemudian kumat lagi, dia harus berpuasa saat sadarnya, sama halnya dengan
orang yang pingsan.
14. Siapa yang meninggal di pertengahan bulan Ramadhan,
tidak ada kewajiban baginya atau keluarganya memuasai sisa hari setelahnya.
15. Siapa yang tidak tahu hukum wajibnya puasa Ramadhan,
atau tidak tahu haramnya makan atau berjima (bersetubuh) di siang Ramadhan,
Jumhur Ulama (kebanyakan ulama) menganggapnya sebagai uzur, itu pun bila sebab
kebodohan/ketidaktahuannya memang dapat dimaklumi (tinggal di pedalaman
misalnya–pent). Adapun orang yang tinggal di tengah-tengah kaum muslimin dan
sangat mungkin baginya bertanya dan belajar, maka tidak ada uzur baginya.
Puasa musafir (orang yang bepergian)
Puasa musafir (orang yang bepergian)
16. Syarat untuk dapat berbuka puasa ketika safar
(bepergian) adalah perjalanannya haruslah perjalanan jauh atau urf (dinilai
oleh keumuman masyarakatnya sebagai safar) dan telah melampaui negerinya serta
bangunan-bangunannya. Safarnya pun bukan safar maksiat (menurut Jumhur Ulama)
dan bukan memaksudkan muslihat untuk tidak puasa.
17. Orang yang sedang safar (bepergian), boleh berbuka
dengan kesepakatan umat. Baik ia mampu berpuasa ataupun tidak. Baik puasa memberatkan
baginya ataupun tidak.
18. Siapa yang berazam ingin bersafar pada bulan Ramadhan,
tidak boleh berniat untuk berbuka hingga mulai bersafar. Tidak pula berbuka
(membatalkan puasanya) kecuali setelah keluar atau meninggalkan
bangunan-bangunan kampungnya.
19. Jika matahari tenggelam dan berbuka di daratan, kemudian
pesawat lepas landas (take off) sehingga melihat matahari, dia tidak diharuskan
imsak (berpuasa), karena dia telah menyempurnakan puasanya hari itu.
20. Siapa yang sampai ke suatu negeri dan berniat tinggal di
tempat itu lebih dari 4 hari, wajib baginya berpuasa menurut Jumhur Ulama.
21. Siapa yang memulai puasa dan dia mukim, kemudian
bersafar di siang hari, boleh baginya berbuka.
22. Boleh berbuka bagi mereka yang kebiasaannya melakukan
perjalanan jika memiliki negeri yang dijadikan tempat tinggal tetap, seperti:
petugas pos, supir mobil sewa, awak pesawat dan para pegawai. Sekalipun
safar (perjalanan) mereka setiap hari. Wajib bagi mereka mengqodho (mengganti
puasa yang ditinggal). Demikian pula para pelaut yang memiliki tempat tinggal
di darat.
23. Jika musafir tiba di tempat tujuan siang hari, lebih
terjaga jika dia imsak (menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang
dilarang ketika berpuasa) sebagai penghormatan terhadap bulan Ramadhan.
Tetapi wajib baginya mengqodho (mengganti), baik ia imsak ataupun tidak.
24. Jika mulai puasa di negerinya, kemudian bersafar ke
negeri lain yang puasanya dimulai sebelum atau sesudahnya, maka hukumnya
mengikuti negeri yang dia datangi.
Puasa orang yang sakit
Puasa orang yang sakit
25. Setiap penyakit yang menyebabkan seseorang keluar dari
batas sehat boleh berbuka puasa. Adapun sesuatu yang ringan seperti pilek atau
sakit kepala, tidak boleh berbuka karenanya. Jika menurut dokter atau dia
mengetahui dan amat yakin jika berpuasa justru akan menyebabkan sakit atau
memperparah penyakitnya atau menunda kesembuhan penyakitnya, boleh baginya
berbuka, bahkan makruh baginya berpuasa
26. Jika puasa dapat menyebabkan pingsan, boleh berbuka dan
wajib menggantinya. Jika tersadar sebelum matahari tenggelam atau setelahnya,
maka puasanya sah jika pagi harinya dia berpuasa. Jika pingsannya sejak fajar
sampai magrib, Jumhur Ulama berpendapat puasanya tidak sah. Sedangkan qodho
(mengganti puasa) bagi yang pingsan, menurut Jumhur Ulama adalah wajib,
sekalipun pingsannya berlangsung lama.
27. Bila lapar dan haus yang sangat membuatnya kelelahan dan
dikhawatirkan dapat membinasakan atau merusak indranya secara yakin, bukan wahm
(dugaan), maka boleh berbuka, dan ia harus mengganti puasanya. Pekerja berat
tidak boleh berbuka, kecuali jika puasa memudaratkan aktifitasnya dan dikhawatirkan
akan membahayakan dirinya, ia boleh berbuka dan mengganti puasanya. Ujian
sekolah bukanlah uzur yang dibolehkan untuk berbuka.
28. Penyakit yang dapat sembuh, ditunggu kesembuhannya
kemudian mengqhodo (mengganti puasanya). Tidak boleh diganti dengan ith'âm
(memberi makan). Bila penyakitnya kronis dan sulit sembuh, demikian pula orang
tua yang sudah lemah, mengganti puasanya dengan memberi makan orang miskin
setiap harinya setengah sho' (kurang lebih 1-1,5 kg ) dari makanan pokok
negerinya.
29. Siapa yang sakit kemudian sembuh dan mampu berpuasa
tetapi tidak mengqodho (mengganti puasa yang tertinggal semasa sakit) hingga
meninggal dunia, menggantinya dengan memberi makan satu orang miskin dari
hari yang tidak dipuasainya yang dikeluarkan dari hartanya. Jika salah seorang
dari keluarganya berkenan berpuasa untuknya hal itu sah.
Puasa orang tua, lemah dan pikun
Puasa orang tua, lemah dan pikun
30. Orang tua yang sudah hilang kekuatannya tidak diharuskan
berpuasa. Ia boleh berbuka jika puasa membebani dan memberatkannya. Adapun yang
sudah tidak bisa membedakan dan sampai pada batasan pikun, tidak wajib
baginya atau keluarganya sesuatu pun karena sudah tidak ada kewajiban atasnya.
31. Siapa yang memerangi dan mengepung musuh di negerinya
dan puasa membuatnya lemah dalam berperang, boleh baginya berbuka sekalipun
tanpa safar. Jika berbuka dibutuhkan sebelum perang, dia boleh berbuka.
32. Jika sebab berbukanya lahiriah, seperti sakit, tidak
mengapa berbuka terang-terangan. Siapa yang sebab berbukanya tidak lahiriah
seperti haid, yang utama baginya berbuka dengan tidak terang-terangan,
menghindari tuduhan/prasangka.
Niat puasa
Niat puasa
33. Disyaratkan niat dalam puasa fardhu. Demikian pula puasa
wajib, seperti: qodho (mengganti) dan kafarah (penebusan dosa). Niat boleh
dilakukan di bagian malam manapun sekalipun sesaat sebelum fajar.
Niatnya adalah mengazamkan hati untuk berbuat. Adapun melafalkannya adalah bid'ah. Orang yang berpuasa Ramadhan tidak butuh memperbaharui niat di setiap malam dari malam-malam Ramadhan. Cukup meniatkannya ketika masuk awal bulan.
Niatnya adalah mengazamkan hati untuk berbuat. Adapun melafalkannya adalah bid'ah. Orang yang berpuasa Ramadhan tidak butuh memperbaharui niat di setiap malam dari malam-malam Ramadhan. Cukup meniatkannya ketika masuk awal bulan.
34. Nafilah mutlak (sunah yang tidak terikat waktunya) tidak
disyaratkan niat di malam harinya. Sedangkan nafilah mu'ayyan (sunah yang
terikat waktunya) yang lebih hati-hati meniatkannya sejak malam hari.
35. Siapa yang disyari'atkan untuk berpuasa wajib seperti
qodho, nazar dan kafarah haruslah menyempurnakannya. Tidak boleh berbuka tanpa
uzur. Adapun puasa nafilah/sunah, pengamalnya memerintah dirinya sendiri, jika
berkehendak dapat berpuasa atau berbuka, sekalipun tanpa uzur.
36. Bagi seseorang yang tidak tahu akan masuknya bulan
Ramadhan kecuali setelah terbit fajar, diharuskan imsak (menahan diri dari
apa-apa yang membatalkan puasa) di hari itu. Dia harus mengqodho (mengganti)
menurut Jumhur Ulama).
37. Orang yang di penjara atau dalam tahanan, jika
menyaksikan masuknya bulan Ramadhan atau mengetahui dari pemberitaan orang yang
tepercaya, wajib atasnya berpuasa. Jika tidak, dia boleh berijtihad untuk
dirinya sendiri (menentukan awal bulan Ramadhan) dan beramal dengan perkiraan
kuatnya.
Ifthor (berbuka) dan imsak (menahan)
Ifthor (berbuka) dan imsak (menahan)
38. Jika seluruh lingkaran matahari telah tenggelam, orang
yang puasa berbuka. Jangan pedulikan akan adanya cahaya merah yang tersisa di
langit.
39. Jika terbit fajar, wajib bagi orang yang berpuasa untuk
imsak (menahan) seketika itu juga, sama saja apakah ia telah mendengar azan
ataupun tidak. Adapun berhati-hati dengan imsak (menahan) sebelum fajar dalam
waktu tertentu seperti 10 menit atau yang sepertinya itu adalah bid'ah.
40. Negeri yang malam dan siangnya 24 jam, bagi kaum
muslimin di sana wajib untuk berpuasa sekalipun siangnya panjang.
Pembatal puasa
Pembatal puasa
41. Pembatal puasa (selain haid dan nifas) tidaklah
membatalkan kecuali dengan 3 syarat:
Dia melakukannya dengan pengetahuan bukan karena jahil, ingat dan tidak lupa, sadar dan tidak terpaksa atau dipaksa.
Di antara pembatal itu adalah: jima (bersetubuh), menyengaja muntah, haid/nifas, dibekam, makan dan minum.
Dia melakukannya dengan pengetahuan bukan karena jahil, ingat dan tidak lupa, sadar dan tidak terpaksa atau dipaksa.
Di antara pembatal itu adalah: jima (bersetubuh), menyengaja muntah, haid/nifas, dibekam, makan dan minum.
42. Di antara pembatal puasa ada yang semakna dengan makan
dan minum, seperti: obat-obatan dan tablet melalui oral (mulut), injeksi/infus
makanan dan transfusi darah.
Sedangkan suntikan yang tidak mengandung unsur makanan dan minuman, hanya sekedar pengobatan, tidaklah membatalkan pusa. Cuci darah tidak membatalkan puasa. Pendapat kuat mengenai suntik biasa, tetes mata dan telinga, cabut gigi dan pengobatan luka, semua itu tidaklah membatalkan. Spray penyakit asma juga tidak membatalkan. Periksa darah tidak membatalkan puasa. Obat kumur tidak membatalkan puasa selama tidak ditelan. Pembiusan ketika pengobatan gigi dan rasanya masuk sampai ditenggorokan tidak membatalkan puasanya.
Sedangkan suntikan yang tidak mengandung unsur makanan dan minuman, hanya sekedar pengobatan, tidaklah membatalkan pusa. Cuci darah tidak membatalkan puasa. Pendapat kuat mengenai suntik biasa, tetes mata dan telinga, cabut gigi dan pengobatan luka, semua itu tidaklah membatalkan. Spray penyakit asma juga tidak membatalkan. Periksa darah tidak membatalkan puasa. Obat kumur tidak membatalkan puasa selama tidak ditelan. Pembiusan ketika pengobatan gigi dan rasanya masuk sampai ditenggorokan tidak membatalkan puasanya.
43. Siapa yang sengaja makan atau minum pada siang Ramadhan
tanpa uzur, maka dia telah melakukan dosa besar. Wajib bertobat dan mengganti
puasanya.
44. Jika lupa makan atau minum, hendaknya meneruskan
puasanya, karena sesungguhnya Allahlah yang telah memberinya makan dan minum.
Jika melihat orang lain yang makan dan minum karena lupa hendaklah
mengingatkannya.
45. Jika dia perlu berbuka demi menolong orang yang dalam bahaya,
boleh baginya berbuka dan mengganti puasanya.
46. Siapa yang diwajibkan berpuasa, kemudian berjima
(bersetubuh) di siang Ramadhan dengan sengaja dan sadar, maka dia telah merusak
puasanya, wajib bertobat dan menyempurnakan puasanya hari itu. Dia juga harus
mengqodho dan menunaikan kafarah mugholazoh . Demikian juga yang melakukan
zina, sodomi, atau bersetubuh dengan hewan.
47. Siapa yang hendak berjima (bersetubuh) dengan istrinya
dengan terlebih dahulu membatalkan puasanya dengan makan, maka maksiatnya lebih
besar. Dia telah melecehkan kesucian bulan dua kali, dengan makan dan
bersetubuh. Menunaikan kafarah mugholazoh lebih ditekankan.
48. Bagi yang berpuasa, boleh mencium, bersentuhan,
berpelukan, memegang dan memandang kepada istri atau hamba sayahanya jika dapat
mengontrol dirinya. Tetapi jika dia tipe yang cepat naik syahwat dan tidak
dapat mengendalikan diri, tidak boleh melakukannya.
49. Jika sedang berjima (bersetubuh) kemudian terbit fajar,
wajib baginya berhenti. Puasanya sah sekalipun keluar mani setelahnya. Jika dia
melanjutkannya hingga fajar telah terbit, dia telah berbuka dan atasnya
bertaubat, mengganti puasanya dan menunaikan kafarah mugholazoh (puasa 40 hari
berturut-turut).
50. Jika masuk subuh dan dia bangun dalam keadaan junub, hal
itu tidak merusak puasanya. Boleh mengakhirkan mandi junub, haid dan nifas
setelah terbit fajar. Dia harus bersegera mandi semata karena untuk melakukan
shalat.
51. Jika orang yang puasa tidur kemudian mimpi basah, maka
puasanya tidak batal dan tetap menyelesaikan puasanya.
52. Siapa yang istimna (onani) di siang Ramadhan dengan
sesuatu yang mungkin baginya untuk tidak melakukannya, seperti memegang dan
mengulang-ulang pandangan, haruslah bertaubat kepada Allah dan berimsak
(menahan) sisa hari itu dan menggantinya di hari lain.
53. Siapa yang tiba-tiba muntah tidak harus mengganti
puasanya. Siapa yang sengaja muntah hendaknya mengganti puasanya. Jika muncul
mual seolah akan muntah tetapi kemudian kembali normal secara sendirinya,
puasanya tidak batal. Adapun ludah dan dahak jika menelannya sebelum sampai
kemulutnya, puasanya tidak batal, tetapi jika dia menelannya setelah sampai di
mulutnya maka puasanya batal. Makruh mencicipi makanan tanpa hajah.
54. Bersiwak (membersihkan mulut dengan kayu siwak) disunahkan
bagi orang yang puasa sepanjang hari.
55. Apa yang terjadi pada orang yang puasa, seperti luka,
mimisan, masuk ke air, adanya rasa bensin di tenggorokkan karena mencium baunya
tanpa sengaja, tidaklah membatalkan puasa. Turunnya tetes mata ke tenggorokan,
memakai minyak rambut, memulas kulit dengan hana dan mendapatkan cita rasa
baunya di tenggorokan tidaklah mengapa. Tidak batal puasa karena memakai hinna
(pacar kuku), celak, dan minyak rambut. Demikian pula penggunaan krim pelembab
kulit. Tidak mengapa mencium bau minyak wangi dan bukhur (wewangian yang
dibakar), akan tetapi berhati-hati dari sampainya asap ke tenggorokan.
56. Untuk kehati-hatian bagi orang yang puasa adalah tidak
berbekam. Khilaf (beda pendapat) dalam hal ini cukup kuat.
57. Rokok termasuk pembatal puasa. Ia bukanlah sesuatu yang
dapat dijadikan uzur untuk tidak berpuasa.
58. Berendam di air dan memakai pakaian basah untuk
mendinginkan tubuh tidak mengapa bagi yang berpuasa.
59. Jika makan, minum atau jima (bersetubuh) dengan sangkaan
masih malam, lalu sadar bahwa fajar sudah terbit, tidak ada apa-apa baginya.
60. Jika berbuka dengan sangkaan matahari telah tenggelam
padahal belum, haruslah mengqodho (mengganti) menurut Jumhur Ulama (kebanyakan
ulama).
61. Jika terbit fajar sedang di mulutnya masih ada makanan
atau minuman, para ahli fikih telah sepakat untuk mengeluarkannya dan sah
puasanya.
Hukum berpuasa bagi wanita
Hukum berpuasa bagi wanita
62. Anak perempuan yang baru baligh tetapi karena malu tidak
berpuasa, baginya taubat, mengganti hari yang terlewati dan memberi makan satu
orang miskin setiap harinya sebagai kafarah (penebus dosa) jika belum
menggantinya hingga tiba Ramadhan berikutnya. Sama halnya dengan hukum wanita
yang tetap berpuasa ketika haid karena malu dan tidak mengganti puasanya.
63. Istri tidak boleh berpuasa –selain Ramadhan- ketika
suaminya ada bersamanya, kecuali suaminya mengizinkan. Jika suaminya sedang
bersafar tidak mengapa.
64. Wanita haid jika melihat lendir putih –cairan putih yang
keluar dari rahim seusai haid- ini diketahui oleh wanita, berarti dia telah
bersih. Hendaknya meniatkan puasa pada malamnya dan berpuasa setelahnya. Jika
masih belum bersih pada waktunya, diperiksa dengan diusap dengan kapas atau
yang sepertinya, jika bersih hendaknya berpuasa. Wanita haid atau nifas jika
darahnya berhenti pada malam hari kemudian berniat puasa tetapi belum mandi
hingga terbit fajar, menurut mazhab seluruh ulama puasanya sah.
65. Wanita yang tahu bahwa haidnya akan datang esok hari,
hendaknya tetap terus dalam niat puasanya dan tidak berbuka sampai mendapatkan
darah.
66. Yang utama bagi wanita haid adalah tetap pada tabiatnya
dan ridha dengan apa yang telah Allah gariskan atasnya. Hendaknya tidak memakai
apa-apa yang mencegah haid.
67. Jika wanita hamil mengalami persalinan dan janinnya
sudah berbentuk, maka ia nifas dan tidak berpuasa. Jika janinnya belum
berbentuk, itu adalah mustahadhah (darah penyakit), atasnya berpuasa jika
mampu.
Wanita nifas jika sudah bersih sebelum 40 hari, berpuasa dan mandi untuk shalat. Jika melebihi 40 hari hendaknya meniatkan puasa dan mandi. Darah yang masih keluar setelah 40 hari dianggap istihadhah (darah penyakit).
Wanita nifas jika sudah bersih sebelum 40 hari, berpuasa dan mandi untuk shalat. Jika melebihi 40 hari hendaknya meniatkan puasa dan mandi. Darah yang masih keluar setelah 40 hari dianggap istihadhah (darah penyakit).
68. Darah istihadhah (darah penyakit) tidak berpengaruh pada
keabsahan puasa.
69. Pendapat yang kuat adalah mengkiaskan wanita hamil dan
menyusui dengan orang sakit; boleh berbuka dan tidak ada kewajiban atasnya
selain qodho (mengganti). Sama saja apakah khawatir akan dirinya atau anaknya.
70. Wanita yang wajib berpuasa, jika disetubuhi oleh
suaminya pada siang Ramadhan dengan keridhaannya, maka hukumnya sama seperti
hukum suaminya. Adapun jika dipaksa, atasnya berusaha menolak dan tidak ada
kafarah baginya.
Semoga Allah menutup untuk kita bulan Ramadhan dengan pengampunan dan pembebasan dari api neraka.
Salawat dan salam tercurah kepada Nabi kita, Muhammad, keluarganya dan pada sahabatnya.
Semoga Allah menutup untuk kita bulan Ramadhan dengan pengampunan dan pembebasan dari api neraka.
Salawat dan salam tercurah kepada Nabi kita, Muhammad, keluarganya dan pada sahabatnya.
Labels: Media Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar